GridKids.id - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan untuk pelaku perjalanan darat di dalam negeri, Kids.
Aturan tersebut diberlakukan selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 atau Nataru.
Secara umum syarat perjalanan ini untuk mencegah penularan COVID-19 saat masa libur Nataru.
Baca Juga: Wajib Diketahui, Ini Syarat Perjalanan Kereta dan Pesawat saat Nataru
Aturan perjalanan darat tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 109 Tahun 2021.
Dalam Surat Edaran tersebut mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat saat libur Nataru dan masa pandemi COVID-19.
Syarat perjalanan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, Kids.
Lantas, apa saja syarat perjalanan darat selama libur Nataru? Yuk, kita cari tahu.
1. Syarat perjalanan dengan transportasi darat selama Nataru
Ada sejumlah aturan perjalanan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan saat libur Nataru, Kids.
Pelaku perjalanan wajib membawa sertifikat vaksin COVID-19 dosis 1 dan 2.
Selain itu, pelaku perjalanan juga diharuskan menunjukkan tes swab rapid antigen yang sampel diambil kurun waktu 1x24 jam sebelum berangkat.
Baca Juga: Ingin Berlibur Akhir Tahun? Perhatikan Aturan Perjalanan Selama Nataru
Pelaku perjalanan saat Nataru diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Kids.
Hal tersebut enggak berlaku atau dikecualikan untuk moda perintis yang berada di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Selain itu ada sejumlah aturan kendaraan bermotor umum ataupun angkutan penyebrangan.
Aturan tersebut akan membatasi kapasitas penumpang, maksimal 75 persen.
Selain itu, pelaku perjalanan wajib menerapkan jaga jarak fisik, Kids.
Wajib melakukan sterilisasi dengan menggunakan disinfektan pada kendaraan umum hingga kapal penyebrangan setiap 24 jam.
Hal tersebut bisa dilakukan setelah penurunan penumpang.
Selain itu, pengelola terminal hingga pelabuhan penyebrangan harus menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Aturan Perjalanan Terbaru, Berpergian Sejauh 250 KM Wajib Tes Swab PCR
Menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan aplikasi PeduliLindungi, melakukan disinfektan setiap 24 jam, menyediakan alat pengukur suhu, hand sanitizer, menyediakan tempat mencuci tangan.
Bagi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan pengaturannya oleh Kepolisian.
Pengaturan perjalanan tersebut berlaku di jalan tol dan non-tol.
Sementara itu, pelaku perjalanan untuk wilayah aglomerasi enggak diwajibkan menujukan sertifikat vaksin dan tes COVID-19.
----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.