Find Us On Social Media :

Berlaku 3 Hari Lagi, Ini Syarat Perjalanan Darat Selama Libur Nataru

(Ilustrasi) ini syarat perjalan saat libur nataru 24 Desember hingga 2 Januari 2022

Aturan tersebut akan membatasi kapasitas penumpang, maksimal 75 persen.

Selain itu, pelaku perjalanan wajib menerapkan jaga jarak fisik, Kids.

Wajib melakukan sterilisasi dengan menggunakan disinfektan pada kendaraan umum hingga kapal penyebrangan setiap 24 jam.

Hal tersebut bisa dilakukan setelah penurunan penumpang.

Selain itu, pengelola terminal hingga pelabuhan penyebrangan harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Terbaru, Berpergian Sejauh 250 KM Wajib Tes Swab PCR

Menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan aplikasi PeduliLindungi, melakukan disinfektan setiap 24 jam, menyediakan alat pengukur suhu, hand sanitizer, menyediakan tempat mencuci tangan.  

Bagi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan pengaturannya oleh Kepolisian.

Pengaturan perjalanan tersebut berlaku di jalan tol dan non-tol.

Sementara itu, pelaku perjalanan untuk wilayah aglomerasi enggak diwajibkan menujukan sertifikat vaksin dan tes COVID-19.

----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.