GridKids.id - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan untuk pelaku perjalanan darat di dalam negeri, Kids.
Aturan tersebut diberlakukan selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 atau Nataru.
Secara umum syarat perjalanan ini untuk mencegah penularan COVID-19 saat masa libur Nataru.
Baca Juga: Wajib Diketahui, Ini Syarat Perjalanan Kereta dan Pesawat saat Nataru
Aturan perjalanan darat tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 109 Tahun 2021.
Dalam Surat Edaran tersebut mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat saat libur Nataru dan masa pandemi COVID-19.
Syarat perjalanan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, Kids.
Lantas, apa saja syarat perjalanan darat selama libur Nataru? Yuk, kita cari tahu.