Find Us On Social Media :

Sudah Diperbaharui, Cek Aturan Masa Karantina untuk Pelaku Perjalanan Internasional

Peraturan perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA sudah diperbaharui.

GridKids.id - Perkembangan terbaru tentang aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional sudah diperbaharui.

Hal itu tercantum melalui Addendum Surat Edaran (SE) No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional selama Pandemi COVID-19, yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19.

Peraturan terbaru berkaitan dengan penambahan waktu karantina dan penyesuaian jadwal tes ulang PCR kedua.

Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan perjalanan internasional wajib menjalani karantina selama 10x24 jam (10 hari) atau 14x24 jam (14 hari).

Baca Juga: Apa itu Karantina Sehabis Perjalanan dari Luar Negeri? dan Apa yang Terjadi Jika Tidak Patuh?

Dilansir dari Kompas.com, ketentuan karantina selama 14 hari (2 minggu) berlaku untuk pelaku perjalanan internasional dari Afrika Selatan, Angola, Botswana, Eswatini, Hong Kong, Lesotho, Malawi, Mozambik, Namibia, Zambia, dan Zimbabwe.

Sedangkan ketentuan karantina 10 hari diberlakukan untuk perjalanan internasional dari negara-negara selain yang disebutkan itu.

Baca Juga: Bosan Selama Masa Karantina? Yuk Nonton Film Animasi Anak yang Seru dan Menghibur

Ketentuan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Pemeriksaan negatif COVID-19 diberlakukan untuk seluruh pelaku perjalanan internasional yang diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR pada momen kedatangannya ke Indonesia.

Setelahnya mereka juga wajib melakukan tes ulang dengan ketentuan, seperti berikut:

Larangan perjalanan (baik tinggal maupun transit) diberlakukan selama 14 hari untuk WNA dari beberapa negara seperti Afrika Selatan, Angola, Botswana, Eswatini, Hong Kong, Lesotho, Malawi, Mozambik, Namibia, Zambia, dan Zimbabwe.

Baca Juga: Waspada, 4 Negara Dekat Indonesia Ini Sudah Temukan Varian Omicron

Akses dan Syarat Masuk ke Indonesia

Selain itu, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021, tercantum tentang pembatasan perjalanan Internasional yang hanya bisa diakses dari lima bandara, di antaranya: 

Namun, menurut Surat Edaran No. 23 Tahun 2021, WNA yang melakukan perjalanan dengan tujuan berwisata dan enggak memiliki riwayat di negara-negara yang masuk dalam daftar larangan bisa masuk melalui dua bandara, yaitu Bandara Ngurah Rai (Bali) dan Bandara Hang Nadik (Tanjung Pinang, Riau).

Baca Juga: 5 Bandara Termewah di Dunia, Salah Satunya Terletak di Benua Asia, Apa saja?

Seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin lengkap dalam rentang waktu 14 hari sebelum keberangkatannya, juga harus membawa hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Para pelaku perjalanan internasional diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk masuk Indonesia.

Itulah perkembangan peraturan perjalanan internasional terbaru yang diberlakukan di Indonesia. Tetap selalu jaga diri dan terapkan protokol kesehatan di manapun berada, ya, Kids.

Baca Juga: Belum Masuk Indonesia, Ini Cara Memantau Varian Omicron di Dunia

----

----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.