GridKids.id - Perkembangan terbaru tentang aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional sudah diperbaharui.
Hal itu tercantum melalui Addendum Surat Edaran (SE) No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional selama Pandemi COVID-19, yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19.
Peraturan terbaru berkaitan dengan penambahan waktu karantina dan penyesuaian jadwal tes ulang PCR kedua.
Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan perjalanan internasional wajib menjalani karantina selama 10x24 jam (10 hari) atau 14x24 jam (14 hari).
Baca Juga: Apa itu Karantina Sehabis Perjalanan dari Luar Negeri? dan Apa yang Terjadi Jika Tidak Patuh?
Dilansir dari Kompas.com, ketentuan karantina selama 14 hari (2 minggu) berlaku untuk pelaku perjalanan internasional dari Afrika Selatan, Angola, Botswana, Eswatini, Hong Kong, Lesotho, Malawi, Mozambik, Namibia, Zambia, dan Zimbabwe.
Sedangkan ketentuan karantina 10 hari diberlakukan untuk perjalanan internasional dari negara-negara selain yang disebutkan itu.
Baca Juga: Bosan Selama Masa Karantina? Yuk Nonton Film Animasi Anak yang Seru dan Menghibur