GridKids.id - Pemerintah RI memperpanjang masa karantina dari luar negeri menjadi total 10 hari.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 varian Omicron yang ditemukan di Afrika Selatan yang sudah tersebar di sejumlah negara.
WHO pun telah memberikan sejumlah rekomendasi tindakan untuk negara dan individu agar melakukan langkah-langkah pencegahan varian Omicron.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Bapak Binsar Pandjaitan ikut berbicara mengenai pencegahan varian baru Omicron.
Hal ini pun termasuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang telah melakukan perjalanan dari negara negara yang sebelumnya dilarang.
Baca Juga: Dari Botswana sampai Arab Saudi, Inilah 20 Negara dengan COVID-19 Varian Omicron
Source | : | Kemenkes RI |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar