Find Us On Social Media :

Sudah Diperbaharui, Cek Aturan Masa Karantina untuk Pelaku Perjalanan Internasional

Peraturan perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA sudah diperbaharui.

Akses dan Syarat Masuk ke Indonesia

Selain itu, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021, tercantum tentang pembatasan perjalanan Internasional yang hanya bisa diakses dari lima bandara, di antaranya: 

Namun, menurut Surat Edaran No. 23 Tahun 2021, WNA yang melakukan perjalanan dengan tujuan berwisata dan enggak memiliki riwayat di negara-negara yang masuk dalam daftar larangan bisa masuk melalui dua bandara, yaitu Bandara Ngurah Rai (Bali) dan Bandara Hang Nadik (Tanjung Pinang, Riau).

Baca Juga: 5 Bandara Termewah di Dunia, Salah Satunya Terletak di Benua Asia, Apa saja?

Seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin lengkap dalam rentang waktu 14 hari sebelum keberangkatannya, juga harus membawa hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Para pelaku perjalanan internasional diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk masuk Indonesia.

Itulah perkembangan peraturan perjalanan internasional terbaru yang diberlakukan di Indonesia. Tetap selalu jaga diri dan terapkan protokol kesehatan di manapun berada, ya, Kids.

Baca Juga: Belum Masuk Indonesia, Ini Cara Memantau Varian Omicron di Dunia

----

----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.