Ketentuan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Pemeriksaan negatif COVID-19 diberlakukan untuk seluruh pelaku perjalanan internasional yang diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR pada momen kedatangannya ke Indonesia.
Setelahnya mereka juga wajib melakukan tes ulang dengan ketentuan, seperti berikut:
- Tes kedua pada hari ke-6 bagi pelaku perjalanan yang melakukan karantina selama 7 hari.
- Tes kedua pada hari ke-9 bagi pelaku perjalanan yang melakukan karantina selama 10 hari.
- Tes kedua pada hari ke-13 bagi pelaku perjalanan yang melakukan karantina selama 14 hari.
Larangan perjalanan (baik tinggal maupun transit) diberlakukan selama 14 hari untuk WNA dari beberapa negara seperti Afrika Selatan, Angola, Botswana, Eswatini, Hong Kong, Lesotho, Malawi, Mozambik, Namibia, Zambia, dan Zimbabwe.
Baca Juga: Waspada, 4 Negara Dekat Indonesia Ini Sudah Temukan Varian Omicron