1. Syarat perjalanan menggunakan pesawat
Syarat perjalanan menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa-Bali:
1. Pelaku perjalanan wajib menunjukan sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama serta tes swab PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap dan swab antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Syarat tersebut berlaku untuk penerbangan dari dan ke Jawa-Bali.
Baca Juga: Sudah Berlaku, Ternyata Ini Aturan Perjalanan Menggunakan Kereta Api
Syarat perjalanan menggunakan pesawat untuk Pulau Jawa dan Bali:
1. Menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.
2. Menunjukkan tes swab PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan juga bisa menyertakan tes swab rapid antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat tersebut untuk penerbangan dari kabupaten atau antarkota di luar Jawa dan Bali.
Untuk syarat vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan berusia 12 tahun dan memiliki gangguan kesehatan tertentu, berlaku di Jawa-Bali atau Luar Jawa-Bali.
Pelaku perjalanan yang memiliki gangguan kesehatan tertentu harus menunjukkan surat dari dokter.