Find Us On Social Media :

Wajib Diketahui, Ini Syarat Perjalanan Kereta dan Pesawat saat Nataru

(Ilustrasi) ini syarat perjalanan menggunakan pesawat atau kereta api saat nataru.

GridKids.id - Pemerintah resmi membatalkan PPKM pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Meski PPKM level 3 dibatalkan, ada sejumlah aturan perjalanan yang perlu diperhatikan.

Ketentuan perjalanan saat Natal dan tahun baru atau nataru tertuang dalam Surat Edaran Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 29 November 2021.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Terbaru, Berpergian Sejauh 250 KM Wajib Tes Swab PCR

Selama periode nataru yaitu 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, masyarakat perlu memperhatikan aturan tersebut guna menekan penularan COVID-19.

Untuk kali ini kita akan menjabarkan syarat perjalanan menggunakan pesawat dan kereta api.

Lantas, bagaimana syarat perjalanan menggunakan pesawat dan kereta api? Yuk, kita cari tahu!