GridKids.id - Pemerintah resmi membatalkan PPKM pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Meski PPKM level 3 dibatalkan, ada sejumlah aturan perjalanan yang perlu diperhatikan.
Ketentuan perjalanan saat Natal dan tahun baru atau nataru tertuang dalam Surat Edaran Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 29 November 2021.
Baca Juga: Aturan Perjalanan Terbaru, Berpergian Sejauh 250 KM Wajib Tes Swab PCR
Selama periode nataru yaitu 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, masyarakat perlu memperhatikan aturan tersebut guna menekan penularan COVID-19.
Untuk kali ini kita akan menjabarkan syarat perjalanan menggunakan pesawat dan kereta api.
Lantas, bagaimana syarat perjalanan menggunakan pesawat dan kereta api? Yuk, kita cari tahu!