Wajib Diketahui, Ini Syarat Perjalanan Kereta dan Pesawat saat Nataru

(Ilustrasi) ini syarat perjalanan menggunakan  pesawat atau kereta api saat nataru.

(Ilustrasi) ini syarat perjalanan menggunakan pesawat atau kereta api saat nataru.

GridKids.id - Pemerintah resmi membatalkan PPKM pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Meski PPKM level 3 dibatalkan, ada sejumlah aturan perjalanan yang perlu diperhatikan.

Ketentuan perjalanan saat Natal dan tahun baru atau nataru tertuang dalam Surat Edaran Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 29 November 2021.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Terbaru, Berpergian Sejauh 250 KM Wajib Tes Swab PCR

Selama periode nataru yaitu 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, masyarakat perlu memperhatikan aturan tersebut guna menekan penularan COVID-19.

Untuk kali ini kita akan menjabarkan syarat perjalanan menggunakan pesawat dan kereta api.

Lantas, bagaimana syarat perjalanan menggunakan pesawat dan kereta api? Yuk, kita cari tahu!