Find Us On Social Media :

Hewan Pasti Bahagia Di Sini, Inilah 4 Negara dengan Peraturan Kesejahteraan Hewan Terbaik

Sebuah desa yang cantik di Hallstatt Salzkammergut di Austria.

GridKids.id - Kids, siapa nih di antara kamu yang punya hewan peliharaan di rumah?

Pasti senang, ya, punya teman berbagi yang selalu ada dan menemani kehidupanmu setiap saat.

Keberadaan hewan dan hubungannya dengan manusia merupakan simbiosis mutualisme jika dilakukan dengan kesadaran untuk menjaga kelestarian dan kelangsungan hidup para hewan ini.

Di Indonesia berlaku undang-undang perlindungan hewan peliharaan, seperti pada Pasal 302 KUHP, Pasal 92 Peraturan Pemerintah No. 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, dan Pasal 66 UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca Juga: Kenalan dengan Kijang, Spesies Rusa Asli Indonesia yang Lincah Berlari

Keberadaan peraturan dan undang-undang di atas sudah dianggap cukup untuk melindungi keselamatan hewan peliharaan dari kekerasan atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh pemilik atau manusia lainnya.

Tapi, tahukah kamu bahwa ada negara-negara yang memiliki peraturan terbaik untuk melindungi kesejahteraan hewan di negaranya? Yuk, cari tahu negara mana saja yang dimaksud di bawah ini.

1. Selandia Baru

Di Selandia Baru ada dua peraturan yang diberlakukan untuk melindungi kesejahteraan hewan, yaitu Animal Welfare Act of 1999 dan Animal Welfare Strategy of 2013.

Pemerintah memberlakukan peraturan yang mendorong perilaku manusiawi pada hewan, termasuk ketika hewan dijadikan sebagai bahan penelitian.

Peraturan tersebut juga mengatur tentang kewajiban para pemilik hewan atau petugas penjaganya untuk menjaga kesehatan, memberikan tempat tinggal yang layak, mencukupi kebutuhan makan dan minum, hingga melakukan perawatan supaya hewan bisa bertindak secara normal.

Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur tentang perlindungan hewan hidup yang diperdagangkan ke luar negeri.

Baca Juga: Bukan di Eropa atau Amerika, Inilah Kota Paling Layak Huni di Dunia, Ternyata Dekat dengan Indonesia

2. Austria

Pada 2004, Austria memberlakukan Austrian Animal Welfare Act yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan pada hewan yang dianggap setara dengan manusia.

Dalam peraturan ini, manusia dilarang membuat hewan menderita, membuat hewan takut atau cedera, atau membuat hewan merasakan sakit yang enggak bisa dibenarkan. Peraturan tersebut dikecualikan untuk tindakan perburuan dan penangkapan ikan.

Peraturan ini melarang segala bentuk aktivitas hewan sebagai sirkus dan bahan peternakan bulu.

Pada 2005, Austria juga melarang segala bentuk eksperimen pada hewan-hewan seperti simpanse, gorilla, dan orangutan.

Tiap pelanggar peraturan ini akan dikenai denda hingga 18.160 dolar AS atau setara Rp 256 juta.

3. German

Pada 2002, pemerintah Jerman memberlakukan perlindungan hewan secara konstitusional yang berkaitan dengan peraturan mereka mengenai hak lingkungan.

Peratuan ini terkandung dalam Animal Welfare Act yang diterapkan oleh pemerintah dan masyarakat setempat.

Peraturan ini memuat kewajiban masyarakat untuk menyediakan makanan, memberikan tempat tinggal, dan merawat hewan peliharaannya dengan baik.

Selain itu, masyarakat juga dilarang membatasi pergerakan hewan yang bisa membuat hewan sakit dan terluka.

Seperti misalnya menempatkan hewan di kandang yang terlalu kecil dan enggak sesuai besar tubuhnya.

Bahkan, pencahayaan dan suhu dalam kandang juga menjadi perhatian dari peraturan kesejahteraan hewan di negara ini.

4. Swiss

Swiss merupakan negara pertama yang melindungi kesejahteraan hewan di negaranya secara konstitusional pada 1992.

Sikap ini ditegaskan dengan adanya Animal Welfare Act pada 2005.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa tindakan atau aktivitas manusia yang merendahkan martabat hewan dan menyebabkan luka traumatik pada mereka sebagai tindakan melanggar hukum.

Lebih dari itu, terdapat juga peraturan yang melarang memotong ekor anjing, hingga larangan untuk memisahkan anjing dari induknya sebelum mencapai 56 hari.

Swiss melakukan praktik dan penerapan Animal Welfare Act dengan sangat baik hingga memperoleh grade A dari World Animal Protection pada 2014.

Nah, itulah, Kids, negara-negara yang memiliki perhatian yang sangat baik terhadap kesejahteraan hewan.

Hal itu ditunjukkan dengan dibuat peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang harus diberikan dan dipenuhi masyarakat untuk kelangsungan hidup hewan-hewan yang ada di negara tersebut.

Rasanya menghangatkan hati sekali ketika manusia menaruh perhatian pada kesejahteraan makhluk hidup lainnya.

Semoga Indonesia bisa menerapkan perlindungan hewan atau fauna yang ada dengan lebih baik juga ke depannya.

----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.