Peraturan ini melarang segala bentuk aktivitas hewan sebagai sirkus dan bahan peternakan bulu.
Pada 2005, Austria juga melarang segala bentuk eksperimen pada hewan-hewan seperti simpanse, gorilla, dan orangutan.
Tiap pelanggar peraturan ini akan dikenai denda hingga 18.160 dolar AS atau setara Rp 256 juta.
3. German
Pada 2002, pemerintah Jerman memberlakukan perlindungan hewan secara konstitusional yang berkaitan dengan peraturan mereka mengenai hak lingkungan.
Peratuan ini terkandung dalam Animal Welfare Act yang diterapkan oleh pemerintah dan masyarakat setempat.
Peraturan ini memuat kewajiban masyarakat untuk menyediakan makanan, memberikan tempat tinggal, dan merawat hewan peliharaannya dengan baik.