GridKids.id - Kids, siapa nih di antara kamu yang punya hewan peliharaan di rumah?
Pasti senang, ya, punya teman berbagi yang selalu ada dan menemani kehidupanmu setiap saat.
Keberadaan hewan dan hubungannya dengan manusia merupakan simbiosis mutualisme jika dilakukan dengan kesadaran untuk menjaga kelestarian dan kelangsungan hidup para hewan ini.
Di Indonesia berlaku undang-undang perlindungan hewan peliharaan, seperti pada Pasal 302 KUHP, Pasal 92 Peraturan Pemerintah No. 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, dan Pasal 66 UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca Juga: Kenalan dengan Kijang, Spesies Rusa Asli Indonesia yang Lincah Berlari
Keberadaan peraturan dan undang-undang di atas sudah dianggap cukup untuk melindungi keselamatan hewan peliharaan dari kekerasan atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh pemilik atau manusia lainnya.
Tapi, tahukah kamu bahwa ada negara-negara yang memiliki peraturan terbaik untuk melindungi kesejahteraan hewan di negaranya? Yuk, cari tahu negara mana saja yang dimaksud di bawah ini.