GridKids.id - Kids, kamu tahu enggak kalau pemerintah baru saja mengeluarkan aturan perjalanan darat.
Pemerintah akan mewajibkan pelaku perjalanan darat menyertakan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Hal tersebut diwajibkan bagi pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan.
Baca Juga: Sudah Berlaku, Ternyata Ini Aturan Perjalanan Menggunakan Kereta Api
Aturan perjalanan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021.
Oleh sebab itu, masyakarat diminta untuk mempersiapkan sejumlah dokumen ketika ingin melakukan perjalanan.
Lantas, bagaimana isi syarat perjalanan darat yang baru diterbitkan? Yuk, kita cari tahu, Kids.
1. Aturan perjalanan darat
Syarat perjalanan darat dengan jarak tempuh minimal 250 kilometer atau 4 jam wajib memenuhi aturan yang sudah ditentukan, Kids.
Aturan tersebut ditujukan bagi kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum.
Ini syarat perjalanan darat yang wajib ditunjukan kepada petugas, antara lain:
Baca Juga: Wajib Diketahui, Ini Aturan Perjalanan dengan Pesawat dan Kereta Api 5 - 18 Oktober
1. Pelaku perjalanan darat wajib menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika ingin berpergian.
2. Menyertakan surat hasil negatif tes swab RT-PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain tes swab PCR, pelaku perjalanan boleh menyertakan tes swab antigen maksimal sampel diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan, Kids.
2. Aturan perjalanan angkutan penyeberangan
1. Menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
2. Menunjukan surat negatif tes swab RT-PCR yang sambelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan
Selain itu, pelaku perjalanan diperbolehkan menunjukan surat negatif swab tes antigen maksimal 1x24 sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Ini Aturan Perjalanan saat PPKM Darurat
3. Berlaku 27 Oktober 2021
Menurut Kementerian Perhubungan, aturan perjalanan darat sudah diberlakukan per tanggal 27 Oktober 2021, Kids.
Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan meminta pimpinan daerah berkoordinasi terhadap aturan perjalanan darat.
Nah, itu tadi aturan perjalanan darat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.