Syarat perjalanan darat dengan jarak tempuh minimal 250 kilometer atau 4 jam wajib memenuhi aturan yang sudah ditentukan, Kids.
Aturan tersebut ditujukan bagi kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum.
Ini syarat perjalanan darat yang wajib ditunjukan kepada petugas, antara lain:
Baca Juga: Wajib Diketahui, Ini Aturan Perjalanan dengan Pesawat dan Kereta Api 5 - 18 Oktober
1. Pelaku perjalanan darat wajib menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika ingin berpergian.
2. Menyertakan surat hasil negatif tes swab RT-PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain tes swab PCR, pelaku perjalanan boleh menyertakan tes swab antigen maksimal sampel diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan, Kids.