2. Aturan perjalanan angkutan penyeberangan
1. Menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
2. Menunjukan surat negatif tes swab RT-PCR yang sambelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan
Selain itu, pelaku perjalanan diperbolehkan menunjukan surat negatif swab tes antigen maksimal 1x24 sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Ini Aturan Perjalanan saat PPKM Darurat
3. Berlaku 27 Oktober 2021
Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan meminta pimpinan daerah berkoordinasi terhadap aturan perjalanan darat.
Nah, itu tadi aturan perjalanan darat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.