Find Us On Social Media :

Aturan Perjalanan Terbaru, Berpergian Sejauh 250 KM Wajib Tes Swab PCR

(Ilustrasi) Ini aturan perjalanan darat terbaru yang mewajibkan tes swab PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan minimal 250 Km.

2. Aturan perjalanan angkutan penyeberangan

1. Menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

2. Menunjukan surat negatif tes swab RT-PCR yang sambelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan

Selain itu, pelaku perjalanan diperbolehkan menunjukan surat negatif swab tes antigen maksimal 1x24 sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Ini Aturan Perjalanan saat PPKM Darurat

3. Berlaku 27 Oktober 2021

Menurut Kementerian Perhubungan, aturan perjalanan darat sudah diberlakukan per tanggal 27 Oktober 2021, Kids.

Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan meminta pimpinan daerah berkoordinasi terhadap aturan perjalanan darat.

Nah, itu tadi aturan perjalanan darat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

 

----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.