Find Us On Social Media :

Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Diperbolehkan Masuk Mal, Ini Syaratnya

Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal

GridKids.id - Pandemi COVID-19 masih berlangsung di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Namun meski begitu, jumlah kasus sudah semakin menurun, nih.

Pada Rabu (22/9/21), terdapat penambahan kasus sebanyak 2.720. Jumlah ini merupakan penurunan dari beberapa hari sebelumnya.

Baca Juga: Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk Masuk Mal Hingga Tempat Ibadah

Oleh karena itu, pemerintah pun mulai melonggarkan beberapa peraturan.

Pemerintah memperpanjang Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali sampai 4 Oktober 2021.

Dalam periode ini, ada beberapa penyesuaian, salah satunya berhubungan dengan pembukaan pusat perbelanjaan atau mal.

Salah satu penyesuaiannya, anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke mal.

 

Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal

Aturan tersebut hanya berlaku di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Inilah syarat-syarat dan prosedur anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal:

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Peraturan Baru Kegiatan yang Harus Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

1. Anak berusia di bawah 12 tahun yang akan memasuki mal atau pusat perbelanjaan harus didampingi oleh orangtua.

2. Orangtua dari anak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan status warna hijau.

3. Anak enggak punya gejala COVID-19 dan suhu tubuh normal.

4. Saat memasuki pusat perbelanjaan atau mal, bisa dilakukan beriringan dan melakukan check-in secara bersamaan.

5. Prokes harus diterapkan secara ketat, dan setelah keluar dari mal atau pusat perbelanjaan dapat melakukan check-out pada aplikasi PeduliLindungi.

Cara Scan QR Code di Tempat Publik

Tempat publik yang meminta check-in atau check-out via aplikasi PeduliLindungi akan menyediakan barcode atau kode batang di akses pintu masuk dan keluar.

Inilah cara scan barcode untuk masuk mal:

Baca Juga: Wajib Diketahui, Ini Cara Menujukan Status Vaksin Kepada Petugas, Sudah Tahu?

1. Setelah mengunduh dan mempunyai akun PeduliLindungi, pilih menu “Scan QR Code”.

2. Arahkan kamera tepat ke kode batang yang ada di pusat perbelanjaan tersebut.

3. Jika berhasil, akan ada notifikasi “Check-In Berhasil”, lengkap dengan nama lengkap, NIK, lokasi check-in, tanggal dan waktu check-in, sampai kategori aktivitasnya.

4. Kalau akan keluar dari tempat tersebut, cukup menekan tombol “Check-Out” yang tersedia di aplikasi.

----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.