Find Us On Social Media :

Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Diperbolehkan Masuk Mal, Ini Syaratnya

Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal

Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal

Aturan tersebut hanya berlaku di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Inilah syarat-syarat dan prosedur anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal:

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Peraturan Baru Kegiatan yang Harus Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

1. Anak berusia di bawah 12 tahun yang akan memasuki mal atau pusat perbelanjaan harus didampingi oleh orangtua.

2. Orangtua dari anak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan status warna hijau.

3. Anak enggak punya gejala COVID-19 dan suhu tubuh normal.

4. Saat memasuki pusat perbelanjaan atau mal, bisa dilakukan beriringan dan melakukan check-in secara bersamaan.

5. Prokes harus diterapkan secara ketat, dan setelah keluar dari mal atau pusat perbelanjaan dapat melakukan check-out pada aplikasi PeduliLindungi.