GridKids.id - Kids tahukah kamu kalau Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah?
Kebijakan ini kembali diperpanjang mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Untuk PPKM yang kedua ini diberlakukan di 7 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Dalam PPKM kali ini, perkantoran tetap melaksanakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sampai 75 persen.
Lalu untuk kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring seperti yang sudah dijalankan.
Untuk mall dan restoran masih diberlakukan pembatasan 25 persen pengunjung, namun diperbolehkan untuk take away.
Selanjutnya untuk fasilitas umum masih akan tetap ditutup. Sedangkan untuk rumah ibadah dibatasi 50 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Jangan Sampai Kena Sanksi! PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang Lagi, Ini 15 Aturan Terbaru
Namun, ada hal yang berbeda dalam PPKM kedua ini.
Hal ini adalah jam tutup mall dan restoran. Kalau awalnya cuma sampai jam 19:00, PPKM kedua ini mereka diperbolehkan sampai jam 20:00 waktu setempat.
Dilansir dari Kompas.com. Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Pak Airlangga Hartarto menyampaikan alasan melakukan perpanjangan PPKM.
Hal ini karena dari hasil evaluasi, cuma dua provinsi yang mengalami penurunan COVID-19, yaitu Banten dan Yogyakarta.
Pak Airlangga Hartarto juga akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri agar mengeluarkan insturksi kepada kepala daerah untuk menjalankan PPKM kedua.
Selain itu untuk alur transportasi akan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing yang memberlakukan PPKM.
Lalu, bagaimana aturan mengenai penggunaan transportasi di masa PPKM ini?
Pada PPKM pertama, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan perjalanan transportasi darat dan kendaraan bermotor.
Baca Juga: PSBB Total, Ini Ketentuan dan Jam Operasional Bus Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT
Baca Juga: Diperketat, Ini Aturan PSBB di Jakarta untuk Restoran, Enggak Boleh Makan di Tempat
Dalam aturan Kemenhub tersebut menyebut, setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.
3M yang dimaksud yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Penggunaan masker wajib dilakukan secara benar dengan menutup hidung dan mulut, sementara jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
Penumpang enggak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Selain itu, ada juga aturan yang mewajibkan tes COVID-19 baik rapid tes antigen maupun PCR bagi yang ingin berpergian di wilayah Bali dan Jawa.
Untuk PPKM kedua ini, arus transportasi dikembalikan kepada masing-masing kepala daerah.
Baca Juga: Penyuntikan Vaksin Tahap Pertama Sudah Dimulai, Tapi Mengapa Enggak Semua Tokoh Disuntik?
----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik dihttps://www.gridstore.id.