Dalam aturan Kemenhub tersebut menyebut, setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.
3M yang dimaksud yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Penggunaan masker wajib dilakukan secara benar dengan menutup hidung dan mulut, sementara jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
Penumpang enggak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Selain itu, ada juga aturan yang mewajibkan tes COVID-19 baik rapid tes antigen maupun PCR bagi yang ingin berpergian di wilayah Bali dan Jawa.
Untuk PPKM kedua ini, arus transportasi dikembalikan kepada masing-masing kepala daerah.
Baca Juga: Penyuntikan Vaksin Tahap Pertama Sudah Dimulai, Tapi Mengapa Enggak Semua Tokoh Disuntik?
----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik dihttps://www.gridstore.id.