Namun, ada hal yang berbeda dalam PPKM kedua ini.
Hal ini adalah jam tutup mall dan restoran. Kalau awalnya cuma sampai jam 19:00, PPKM kedua ini mereka diperbolehkan sampai jam 20:00 waktu setempat.
Dilansir dari Kompas.com. Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Pak Airlangga Hartarto menyampaikan alasan melakukan perpanjangan PPKM.
Hal ini karena dari hasil evaluasi, cuma dua provinsi yang mengalami penurunan COVID-19, yaitu Banten dan Yogyakarta.
Pak Airlangga Hartarto juga akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri agar mengeluarkan insturksi kepada kepala daerah untuk menjalankan PPKM kedua.
Selain itu untuk alur transportasi akan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing yang memberlakukan PPKM.
Lalu, bagaimana aturan mengenai penggunaan transportasi di masa PPKM ini?
Pada PPKM pertama, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan perjalanan transportasi darat dan kendaraan bermotor.
Baca Juga: PSBB Total, Ini Ketentuan dan Jam Operasional Bus Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT
Baca Juga: Diperketat, Ini Aturan PSBB di Jakarta untuk Restoran, Enggak Boleh Makan di Tempat