Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Kena Sanksi! PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang Lagi, Ini 15 Aturan Terbaru

PSBB masa transisi diterapkan di Jakarta.

GridKids.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta kembali diperpanjang. 

Perpanjangan PSBB masa transisi ini dimulai dari hari ini (9/11/2020) sampai 22 November 2020.

Inilah sejumlah aturan selama PSBB transisi yang diperpanjang sampai 22 November mendatang:

1. Sekolah Belum Boleh Tatap Muka

Sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama masa PSBB transisi.

Meski begitu, sudah dijelaskan mengenai aturan perlindungan kesehatan masyarakat di lingkungan sekolah.

Kewajiban diterapkannya protokol kesehatan di lingkungan atau institusi pendidikan lain, mewajibkan peserta didik dan tenaga mengajar memakai masker, mengukur suhu tubuh, dan sebagainya.

Baca Juga: Mulai Longgar, Ini Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan Selama PSBB Transisi II, Mall dan Bioskop Kembali Dibuka

2. Perkantoran

Selama masa PSBB transisi, perkantoran di sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

Nah, 11 sektor esensial tersebut yaitu: kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, perkantoran di sektor tidak esensial diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen kapasitas.

Semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan dengan membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurang dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, waktu berkunjung / bekerja.

Selain itu, juga melakukan jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 (tiga) jam.

3. Makan di Restoran

Makan di restoran, warung makan, dan kafe diperbolehkan selama PSBB transisi.

Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

4. Aktivitas di RTH dan RPTRA

Anak-anak berusia 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang beraktivitas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) selama PSBB masa transisi.

Alat permainan dan kebugaran di RPTRA juga dilarang digunakan.

Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Dimulai, Ini Aturan untuk Sekolah

5. Acara Pernikahan

Selama masa PSBB transisi, upacara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Lalu, jarak tempat duduk pengunjung diatur minimal 1,5 meter. Pengunjung pun dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk.

Aturan selanjutnya adalah alat makan dan minum wajib disterilisasi, sedangkan penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan.

Petugas acara pernikahan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

6. Pasar dan Mal

Selama masa PSBB transisi di Jakarta, pasar dan mal diperbolehkan beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB. Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal wajib mengikuti aturan dinas sektor terkait.

7. Bioskop Boleh Dibuka

Bioskop di Jakarta sudah boleh kembali beroperasi. Meski begitu, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop di mana jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter.

Selain itu, pengunjung dilarang berpindah-pindah.

Jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

Baca Juga: Kasus Virus Corona Semakin Meningkat, DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi

8. Aturan Ganjil Genap

Selama masa PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap. Hal itu sebagaimana disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan. 

9. GOR Dibuka Tanpa Penonton

Gedung olahraga (GOR) indoor akan kembali diizinkan beroperasi. Namun, dengan beberapa aturan, yaitu:

10. Taman Rekreasi

Taman rekreasi di Jakarta boleh dibuka, tapi pembelian tiket harus dilakukan secara online.

Taman rekreasi boleh beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Pembatasan pengunjung taman rekreasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Saat PSBB transisi ini, anak di bawah 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang masuk taman rekreasi.

Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh Tentang PSBB, Istilah yang Muncul Saat Pandemi, Sudah Tahu?

11. Pusat Kebugaran

Pusat kebugaran diperbolehkan buka dengan batas pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.

Pengaturan jarak antar-pengunjung juga wajib diterapkan minimal 2 meter.

Latihan bersama di ruangan tertutup juga dilarang, tapi diperbolehkan dilakukan di luar ruangan.

Jam operasional pusat kebugaran yakni mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

12. Angkutan Umum

Jumlah kapasitas untuk bus besar Transjakarta cuma diisi 60 orang, bus sedang maksimal 30 orang, dan bus kecil diisi 15 orang.

Pada bus besar dan sedang, pengaturan duduknya dibatasi, yaitu satu baris kursi cuma boleh diisi dua orang. Posisi duduk pun dipisah oleh gang atau lorong.

Untuk bus kecil dengan kursi berhadapan, seperti angkot dan mikrolet, cuma diisi enam orang.

Satu pengemudi, dua penumpang di sisi kiri belakang, dan tiga penumpang di sisi kanan belakang. Dengan begitu, tidak ada penumpang di sebelah pengemudi.

Bus kecil berkursi empat baris cuma bisa diisi enam orang: pengemudi, satu penumpang di baris ke dua, dan dua penumpang di baris ketiga dan keempat. Sedangkan yang berkursi lima baris ditambah dua penumpang di baris kelima.

Adapun bajaj selama PSBB transisi cuma boleh membawa satu penumpang.

Jam operasional Transjakarta dan angkutan umum reguler mulai pukul 05.00 sampai 19.00 WIB.

Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang, Ini Beberapa Hal yang Wajib Diketahui

13. Tempat Cukur

Pelayanan salon dan tukang cukur di wilayah Jakarta kembali diizinkan. Namun, pengunjung cuma 50 persen kapasitas gedung.

Protokol kesehatan juga wajib diterapkan di salon dan tempat cukur. Namun, pelayanan perawatan muka dan pijat masih ditiadakan selama masa PSBB transisi.

14. Tempat Hiburan dan Karaoke

Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke di Jakarta belum diizinkan buka selama masa PSBB transisi.

Hal ini karena aktivitas di tempat hiburan dinilai berisiko tinggi terhadap penularan virus corona.

15. Tempat Ibadah

Tempat ibadah wajib melaksanakan perlindungan kesehatan seperti membatasi jumlah pengguna tempat ibadah paling banyak 50 persen dari kapasitas.

Tempat ibadah juga harus memberlakukan pengukuran suhu, mengimbau pengguna tempat ibadah membawa alat ibadah sendiri, melakukan pembatasan jarak minimal 1 meter, membersihkan tempat ibadah dan melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan setelah kegiatan.

Khusus tempat ibadah raya harus melakukan pencatatan pengunjung.

Baca Juga: Resmi! PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang, Inilah 4 Kebijakan yang Diberlakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Semakin Ketat?

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik dihttps://www.gridstore.id.