5. Acara Pernikahan
Selama masa PSBB transisi, upacara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Lalu, jarak tempat duduk pengunjung diatur minimal 1,5 meter. Pengunjung pun dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk.
Aturan selanjutnya adalah alat makan dan minum wajib disterilisasi, sedangkan penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan.
Petugas acara pernikahan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
6. Pasar dan Mal
Selama masa PSBB transisi di Jakarta, pasar dan mal diperbolehkan beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB. Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal wajib mengikuti aturan dinas sektor terkait.
7. Bioskop Boleh Dibuka
Bioskop di Jakarta sudah boleh kembali beroperasi. Meski begitu, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop di mana jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter.
Selain itu, pengunjung dilarang berpindah-pindah.
Jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.
Baca Juga: Kasus Virus Corona Semakin Meningkat, DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi