2. Perkantoran
Selama masa PSBB transisi, perkantoran di sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
Nah, 11 sektor esensial tersebut yaitu: kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, perkantoran di sektor tidak esensial diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan dengan membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurang dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, waktu berkunjung / bekerja.
Selain itu, juga melakukan jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 (tiga) jam.
3. Makan di Restoran
Makan di restoran, warung makan, dan kafe diperbolehkan selama PSBB transisi.
Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
- Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan
- Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum
- Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh
4. Aktivitas di RTH dan RPTRA
Anak-anak berusia 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang beraktivitas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) selama PSBB masa transisi.
Alat permainan dan kebugaran di RPTRA juga dilarang digunakan.
Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Dimulai, Ini Aturan untuk Sekolah