Find Us On Social Media :

Kembali Diterapkan, Inilah Hal yang Dilarang dan Diperbolehkan Selama PSBB di DKI Jakarta

Hal yang Dilarang dan Diperbolehkan Selama PSBB di DKI Jakarta

GridKids.id - PSBB (Pembatasan Sosial Berskla Bersar) ketat akan kembali diterapkan di DKI Jakarta.

Hal ini merupakan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Keputusan itu diambil karena penyebaran COVID-19 di ibukota dianggap dalam posisi yang mengkhawatirkan.

Keputusan ini juga dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Kebijakan ini nantinya berlaku mulai 14 September 2020.

Baca Juga: Berbagai Hukuman Unik untuk Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19, Dijamin Timbulkan Efek Jera

Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang kembali diterapkan seperti beberapa bulan yang lalu.

Melansir Kompas.com, inilah apa saja yang boleh dan enggak boleh dilakukan selama PSBB.

Hal yang Dilarang Selama PSBB:

1. Berkegiatan di Tempat Umum

Kegiatan yang dilakukan di tempat umum akan dibatasi. Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang.

Kendaraan umum juga dibatasi, untuk mengantisipasi pergerakan warga selama PSBB.

2. Sekolah dan Bekerja

Kegiatan belajar mengajar di sekolah masih dilarang sejauh ini.

Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

3. Keluar Masuk Jakarta

Akses keluar masuk ibukota nantinya akan dibatasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Artinya, cuma warga dengan kepentingan mendesak yang boleh keluar masuk Jakarta.

Berhubungan dengan hal ini, Pemprov DKI masih harus berdiskusi dengan pemerintah pusat dan kota tetangga agar PSBB berjalan efektif.

Baca Juga: Kasus Virus Corona Semakin Meningkat, DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi

4. Tempat Wisata Ditutup

Pemprov DKI Jakarta juga akan kembali ditutup begitu PSBB kembali diperketat pada 14 September ini.

"Akan ditutup kegiatan yang dikelola DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota serta kegiatan belajar kembali dilakukan di rumah," kata Gubernur Anies.

5. Makan di Restoran 

Saat PSBB ketat nanti, warga akan kembali dilarang makan di restoran ataupun kafe-kafe.

Pemprov DKI Jakarta membiarkan tempat makan tersebut buka, namun dengan syarat cuma melayani makanan yang dibawa pulang atau take away.

Hal ini karena lokasi tempat makan selama PSBB transisi sangat berpotensi sebagai temoat penularan COVID-19.

6. Tempat Ibadah

Tempat ibadah yang menghadirkan warga lintas wilayah akan ditutup.

Hal ini berlaku untuk tempat ibadah besar yang punya jemaah besar dari berbagai wilayah di Jakarta ataupun luar Jakarta.

Peribadahan difokuskan di rumah ibadah yang ada dalam lingkungan perumahan.

Baca Juga: 7 Lokasi yang Paling Rentan Jadi Tempat Penularan Virus Corona  

Hal yang Boleh Dilakukan Selama PSBB:

1. Membeli Kebutuhan Sehari-hari dan Obat-obatan

Selama PSBB nanti warga cuma diperbolehkan keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.

Warga masih bisa mengunjungi toko retail, warung ataupun pasar, tapi dengan protokol kesehatan yang tepat.

2. Mengirim Barang dan Memesan Makanan Secara Online

Salah satu kegiatan yang diperbolehkan ialah transaksi makanan atau barang secara online.

Warga masih diperbolehkan belanja apa saja selama hal itu dilakukan secara online.

3. Beribadah Berjamaah di Lingkungan Sekitar

Sedikit berbeda dengan PSBB sebelumnya, kali ini pemerintah enggak melarang warga beribadah secara jemaah.

Namun dengan catatan, tempat beribadah yang digunakan cuma digunakan oleh warga sekitar.

Sementara tempat ibadah yang sifatnya mengumpulkan orang banyak seperti masjid raya dan gereja katedral, masih dilarang digunakan.

Tempat ibadah di lingkungan perkampungan juga harus menerapkan protokol kesehatan.

4. Work from Office Cuma Untuk 11 Sektor

Peliburan tempat kerja enggak berlaku bagi 11 instansi strategis, antara lain:

Perusahaan kesehatan, Usaha bahan pangan, Energi, Telekomunikasi dan teknologi informatika, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan dasar.

Selain itu, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

(Penulis: Jimmy Ramadhan Azhari)

Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh Tentang PSBB, Istilah yang Muncul Saat Pandemi, Sudah Tahu?

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids  dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id.