GridKids.id - Pandemi virus corona masih berlangsung di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Bahkan, jumlah kasus pun terus naik.
Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19, kasus yang terkonfirmasi positif COVID-19 sudah mencapai 200.035 orang sampai Selasa (8/9/2020).
Menurut data terakhir, kasus harian nasional bertambah sebanyak 3.046 pasien positif.
Saat ini, pemerintah masih terus berupaya untuk menekan penyebaran virus yang disebut pertama kali menyebar di Wuhan, Tiongkok, tersebut.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun sudah menghimbau seluruh masyarakat untuk selalu memakai masker saat ke luar rumah.
Selain itu, baik pemerintah maupun WHO juga meminta masyarakat untuk enggak pergi ke luar rumah jika bukan karena urusan mendesak.
Bahkan, pemerintah juga menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Skala Besar) di berbagai daerah.
Hal ini adalah salah satu cara yang efektif untuk mengurangi penyebaran virus corona.
Namun sayangnya, enggak semua masyarakat menerapkan peraturan itu.
Baca Juga: Enggak Hanya Mengintai Lansia, Kini Kasus Covid-19 pada Orang Muda Meningkat Tajam, Ada Apa?
Nah, sebagai efek jera, sejumlah hukuman pun diterapkan di masing-masing daerah untuk menghindari pelanggaran protokol kesehatan.
Berikut sejumlah sanksi anti-mainstream yang pernah diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia:
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar