GridKids.id - Kasus virus corona yang masih terus bertambah tinggi membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut peraturan PSBB transisi dan memberlakukan PSBB ketat.
PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020) besok.
Melansir Kompas.com, PSBB transisi ini sudah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu.
Awalnya, PSBB transisi dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.
Namun, Gubernur Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan mencabut PSBB transisi dan kembali menerapkan PSBB seperti saat pertama pandemi.
Gubernur Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yaitu ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
Dengan begitu, penerapan PSBB transisi di Jakarta pun dicabut dan PSBB kembali diterapkan pada 14 September.
Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh Tentang PSBB, Istilah yang Muncul Saat Pandemi, Sudah Tahu?
Mengikuti Perintah Presiden
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar beliau dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Menurut beliau keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
"Wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat Presiden yang lalu menyatakan dengan tegas kepada kita semua bahwa jangan restart ekonomi sebelum kesehatan terkendali. Beliau meletakkan kesehatan sebagai prioritas utama," tuturnya.
Jumlah pasien positif COVID-19 di Jakarta bertambah 1.026 per Rabu (9/9/2020). Hal ini membuat jumlah akumulatif pasien positif COVID-19 di DKI Jakarta sampai kemarin adalah 49.837 orang.
Work from Home
Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor. Apa saja?
Baca Juga: Berbagai Hukuman Unik untuk Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19, Dijamin Timbulkan Efek Jera
11 Sektor Usaha
Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor saat PSBB ketat di DKI mulai 14 September 2020:
1. Perusahaan kesehatan
2. Usaha bahan pangan
3. Energi
4. Telekomunikasi dan teknologi informatika
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri Strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id.