Intisari-Online.com – Sudah enam bulan kita berkutat dengan virus corona yang juga mewabah di dunia.
Namun, semakin hari justru pasien positif Covid-19 semakin bertambah, yang membuat kewalahan para petugas medis.
Ini tentunya juga diharapkan kita untuk berperan aktif mencegah terpaparnya virus corona dengan menerapkan protokol kesehatan.
Akhrinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020) depan.
Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR