Find Us On Social Media :

Kasus Virus Corona Semakin Meningkat, DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi

PSBB Transisi Dicabut, DKI Jakarta Mulai PSBB Ketat pada 14 September 2020

11 Sektor Usaha

Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor saat PSBB ketat di DKI mulai 14 September 2020:

1. Perusahaan kesehatan

2. Usaha bahan pangan

3. Energi

4. Telekomunikasi dan teknologi informatika

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri Strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Baca Juga: Anak Usia 12 Tahun ke Atas Wajib Pakai Masker Demi Cegah COVID-19, Bagaimana dengan Anak Usia di Bawah Itu? Ini Panduannya Menurut WHO

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids  dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id.