Find Us On Social Media :

Kasus Virus Corona Semakin Meningkat, DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi

PSBB Transisi Dicabut, DKI Jakarta Mulai PSBB Ketat pada 14 September 2020

Mengikuti Perintah Presiden

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar beliau dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Menurut beliau keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

"Wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat Presiden yang lalu menyatakan dengan tegas kepada kita semua bahwa jangan restart ekonomi sebelum kesehatan terkendali. Beliau meletakkan kesehatan sebagai prioritas utama," tuturnya.

Jumlah pasien positif COVID-19 di Jakarta bertambah 1.026 per Rabu (9/9/2020). Hal ini membuat jumlah akumulatif pasien positif COVID-19 di DKI Jakarta sampai kemarin adalah 49.837 orang.

Work from Home

Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor. Apa saja?

Baca Juga: Berbagai Hukuman Unik untuk Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19, Dijamin Timbulkan Efek Jera