GridKids.id - Dengan masih menyebarnya virus corona Covid-19 di Indonesia, beberapa daerah mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pada Rabu (15/4/2020), Kota Depok, Jawa Barat, resmi memberlakukan PSBB.
PSBB ini diberlakukan sampai Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.
Peraturan tentang PSBB sudah diresmikan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 pada Senin (13/4/2020).
PSBB diterapkan dengan harapan bisa menekan laju penularan Covid-19 yang terus meluas di Kota Depok.
Dengan berlakunya PSBB selama dua pekan pertama, maka aktivitas warga Depok akan dibatasi.
Lalu, apa saja kegiatan yang dilarang dilakukan selama masa PSBB di Depok?
1. Berkerumun Lebih dari 5 Orang di Ruang Publik
Semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan lebih dari 5 orang di ruang publik akan dibubarkan oleh aparat dan bisa ditindak secara lebih tegas.
Aturan ini dikecualikan bagi pemenuhan kebutuhan pokok dan pangan, bahan bakar, komunikasi, obat dan alat medis, keuangan, perbankan, dan logistik serta penatu (laundry pakaian).
Kerumunan yang timbul di toko-toko diizinkan asal menetapkan protokol pencegahan Covid-19 seperti pengenaan masker, cuci tangan, pemantauan suhu tubuh, sampai jaga jarak fisik.
Baca Juga: PSBB Resmi Diterapkan di Tangerang dan Tangsel Mulai 18 April 2020
2. Olahraga Berkelompok di Fasilitas Olahraga
Sehubungan dengan larangan berkerumun, Pemkot Depok akan menutup berbagai fasilitas olahraga
Antara lain stadion, alun-alun, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, biliar, dan larangan turnamen olahraga, dan pelatihan bersama kegiatan olahraga.
Olahraga secara berkelompok akan dilarang. Aktivitas olahraga cuma bisa dilakukan secara mandiri di sekitar kediaman.
3. Ke Warnet sampai Bioskop
Di dunia hiburan, tempat-tempat wisata, hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, hingga warung internet wajib tutup selama pemberlakuan PSBB.
Termasuk pelarangan kegiatan latihan serta pertunjukan seni budaya, penghentian sementara seminar, workshop, bimbingan teknis atau kegiatan sejenis lain.
4. Unjuk Rasa
Dalam peraturan tentang PSBB, Idris juga melarang adanya unjuk rasa karena dianggap menimbulkan kerumunan.
Unjuk rasa bukan bagian dari kegiatan sosial-budaya yang dikecualikan dari pembatasan, seperti khitanan, pernikahan, dan pemakaman.
Baca Juga: 9 Daerah di Indonesia Ini Resmi Terapkan PSBB untuk Cegah Virus Corona
5. Masuk Sekolah/Lembaga Pendidikan Lain
Sebenarnya, kebijakan ini sudah dilakukan sejak tiga minggu lalu, jauh sebelum pemerintah pusat merumuskan regulasi soal PSBB.
Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota soal PSBB, maka kebijakan ini punya konsekuensi hukum.
Layanan administrasi pendidikan juga harus dilakukan secara jarak jauh/online.
Idris menyatakan, peraturan ini enggak cuma berlaku untuk aktivitas sekolah, melainkan berbagai institusi pendidikan lainnya, seperti pendidikan tinggi, lembaga pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenis lainnya.
Penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
6. Masuk Kantor yang Bukan Sektor Pengecualian
Ada 11 sektor swasta yang ditetapkan, di mana perusahaan enggak diwajibkan mempekerjakan pegawai dari rumah, yakni sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Sebagian pegawai instansi pemerintah, BUMN/BUMD, dan organisasi sosial kebencanaan juga dibebaskan untuk mempekerjakan pegawainya dari rumah atau kantor.
Di luar perusahaan-perusahaan dan instansi tadi, para pegawai harus kerja dari rumah.
Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, (tempat kerja/kantor) wajib mengganti aktivitas bekerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.
7. Aturan Ojek Online
Operasional ojek online maupun pangkalan cuma diperbolehkan untuk layanan jasa pesan-antar kebutuhan, bukan mengangkut penumpang.
Kebijakan ini terintegrasi dengan regulasi serupa yang sudah diteken oleh Pemprov DKI Jakarta.
Para pengemudi ojek online disarankan agar fokus melayani pesan-antar di rumah-rumah makan maupun pasar.
Baca Juga: Resmi Diterapkan, PSBB Bogor, Depok, Bekasi Akan Dimulai 15 April
8. Naik Kendaraan di Luar Ketentuan
Pengemudi kendaraan pribadi maupun umum akan diminta putar arah atau enggak bisa melanjutkan perjalanan seandainya melanggar ketentuan PSBB dalam berkendara.
Syarat umum yang harus dipenuhi adalah mengenakan masker (dan sarung tangan untuk pengemudi sepeda motor) serta berkendara dalam keadaan sehat.
Mobil pribadi maupun taksi/angkutan online berkapasitas 4 cuma boleh berisi 3 orang. Satu orang sopir di depan, 2 penumpang duduk di belakang dengan jarak yang berjauhan.
Mobil pribadi maupun taksi/angkutan online berkapasitas 7 cuma diperbolehkan berisi 4 orang. Satu sopir di depan, 2 penumpang di tengah dengan jarak yang berjauhan, 1 di belakang.
Sepeda motor berkapasitas 2 orang enggak diperbolehkan membawa penumpang, cuma pengendaranya saja.
Sementara itu, jumlah penumpang yang diizinkan untuk angkutan umum cuma separuh dari kapasitas mobil/bus.
9. Berkumpul di Rumah Ibadah
Rumah ibadah juga jadi fasilitas umum yang enggak boleh jadi tempat berkerumun.
Melalui peraturan soal PSBB, pengelola atau pemuka agama diminta memberikan edukasi atau pengertian kepada umat untuk melakukan kegiataan keagamaan di rumah.
Kegiatan yang diizinkan di rumah ibadah sebatas pembunyian lonceng atau menyuarakan azan.
Selain itu juga menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang enggak berkepentingan.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di www.gridstore.id.
Lihat video ini juga, yuk!