GridKids.id - Mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah.
Hal ini dilakukan untuk memutus penyebaran virus corona Covid-19.
6 Hal yang Dibatasi
Nah, dalam PSBB, ada 6 hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah, yaitu:
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
5. Pembatasan moda transportasi
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Saat PSBB diterapkan, masyarakat enggak boleh berkerumun alias berkumpul bersama banyak orang.
Kalau ada kegiatan yang melibatkan lebih dari lima orang, sebaiknya ditunda dulu dan tetap di rumah saja melakukan physical distancing, ya.
Kalau enggak patuh, nantinya akan ada tindakan tegas dari Pemprov, TNI, dan Polri, Kids.
Yup! Selama masa PSBB Jakarta, akan ada patroli dari petugas.
Penerapan PSBB di DKI Jakarta juga diikuti dengan beragam sanksi yang akan dikenakan untuk masyarakat yang enggak patuh menjalani PSBB.
Apa saja sanksinya?
Baca Juga: DKI Jakarta Resmi Terapkan PSBB Mulai 10 April 2020, 8 Sektor Usaha Ini Boleh Tetap Beroperasi