Find Us On Social Media :

Sudah Dimulai, Inilah 9 Kegiatan yang Dilarang saat PSBB di Kota Depok

9 Kegiatan yang Dilarang saat PSBB di Depok

5. Masuk Sekolah/Lembaga Pendidikan Lain

Sebenarnya, kebijakan ini sudah dilakukan sejak tiga minggu lalu, jauh sebelum pemerintah pusat merumuskan regulasi soal PSBB.

Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota soal PSBB, maka kebijakan ini punya konsekuensi hukum.

Layanan administrasi pendidikan juga harus dilakukan secara jarak jauh/online.

Idris menyatakan, peraturan ini enggak cuma berlaku untuk aktivitas sekolah, melainkan berbagai institusi pendidikan lainnya, seperti pendidikan tinggi, lembaga pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenis lainnya.

Penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

6. Masuk Kantor yang Bukan Sektor Pengecualian

Ada 11 sektor swasta yang ditetapkan, di mana perusahaan enggak diwajibkan mempekerjakan pegawai dari rumah, yakni sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Sebagian pegawai instansi pemerintah, BUMN/BUMD, dan organisasi sosial kebencanaan juga dibebaskan untuk mempekerjakan pegawainya dari rumah atau kantor.

Di luar perusahaan-perusahaan dan instansi tadi, para pegawai harus kerja dari rumah.

Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, (tempat kerja/kantor) wajib mengganti aktivitas bekerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.

7. Aturan Ojek Online

Operasional ojek online maupun pangkalan cuma diperbolehkan untuk layanan jasa pesan-antar kebutuhan, bukan mengangkut penumpang.

Kebijakan ini terintegrasi dengan regulasi serupa yang sudah diteken oleh Pemprov DKI Jakarta.

Para pengemudi ojek online disarankan agar fokus melayani pesan-antar di rumah-rumah makan maupun pasar.

Baca Juga: Resmi Diterapkan, PSBB Bogor, Depok, Bekasi Akan Dimulai 15 April