Find Us On Social Media :

Sudah Dimulai, Inilah 9 Kegiatan yang Dilarang saat PSBB di Kota Depok

9 Kegiatan yang Dilarang saat PSBB di Depok

8. Naik Kendaraan di Luar Ketentuan

Pengemudi kendaraan pribadi maupun umum akan diminta putar arah atau enggak bisa melanjutkan perjalanan seandainya melanggar ketentuan PSBB dalam berkendara.

Syarat umum yang harus dipenuhi adalah mengenakan masker (dan sarung tangan untuk pengemudi sepeda motor) serta berkendara dalam keadaan sehat.

Mobil pribadi maupun taksi/angkutan online berkapasitas 4 cuma boleh berisi 3 orang. Satu orang sopir di depan, 2 penumpang duduk di belakang dengan jarak yang berjauhan.

Mobil pribadi maupun taksi/angkutan online berkapasitas 7 cuma diperbolehkan berisi 4 orang. Satu sopir di depan, 2 penumpang di tengah dengan jarak yang berjauhan, 1 di belakang.

Sepeda motor berkapasitas 2 orang enggak diperbolehkan membawa penumpang, cuma pengendaranya saja.

Sementara itu, jumlah penumpang yang diizinkan untuk angkutan umum cuma separuh dari kapasitas mobil/bus.

9. Berkumpul di Rumah Ibadah

Rumah ibadah juga jadi fasilitas umum yang enggak boleh jadi tempat berkerumun.

Melalui peraturan soal PSBB, pengelola atau pemuka agama diminta memberikan edukasi atau pengertian kepada umat untuk melakukan kegiataan keagamaan di rumah.

Kegiatan yang diizinkan di rumah ibadah sebatas pembunyian lonceng atau menyuarakan azan.

Selain itu juga menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang enggak berkepentingan.

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di www.gridstore.id.

Baca Juga: PSBB di DKI Jakarta Mulai Berlaku, Inilah 6 Hal yang Dibatasi dan Sanksi untuk Warga yang Melanggar Peraturan

Lihat video ini juga, yuk!