Find Us On Social Media :

Sudah Dimulai, Inilah 9 Kegiatan yang Dilarang saat PSBB di Kota Depok

9 Kegiatan yang Dilarang saat PSBB di Depok

2. Olahraga Berkelompok di Fasilitas Olahraga

Sehubungan dengan larangan berkerumun, Pemkot Depok akan menutup berbagai fasilitas olahraga

Antara lain stadion, alun-alun, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, biliar, dan larangan turnamen olahraga, dan pelatihan bersama kegiatan olahraga.

Olahraga secara berkelompok akan dilarang. Aktivitas olahraga cuma bisa dilakukan secara mandiri di sekitar kediaman.

3. Ke Warnet sampai Bioskop

Di dunia hiburan, tempat-tempat wisata, hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, hingga warung internet wajib tutup selama pemberlakuan PSBB.

Termasuk pelarangan kegiatan latihan serta pertunjukan seni budaya, penghentian sementara seminar, workshop, bimbingan teknis atau kegiatan sejenis lain.

4. Unjuk Rasa

Dalam peraturan tentang PSBB, Idris juga melarang adanya unjuk rasa karena dianggap menimbulkan kerumunan.

Unjuk rasa bukan bagian dari kegiatan sosial-budaya yang dikecualikan dari pembatasan, seperti khitanan, pernikahan, dan pemakaman.

Baca Juga: 9 Daerah di Indonesia Ini Resmi Terapkan PSBB untuk Cegah Virus Corona

5. Masuk Sekolah/Lembaga Pendidikan Lain

Sebenarnya, kebijakan ini sudah dilakukan sejak tiga minggu lalu, jauh sebelum pemerintah pusat merumuskan regulasi soal PSBB.

Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota soal PSBB, maka kebijakan ini punya konsekuensi hukum.

Layanan administrasi pendidikan juga harus dilakukan secara jarak jauh/online.

Idris menyatakan, peraturan ini enggak cuma berlaku untuk aktivitas sekolah, melainkan berbagai institusi pendidikan lainnya, seperti pendidikan tinggi, lembaga pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenis lainnya.

Penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

6. Masuk Kantor yang Bukan Sektor Pengecualian

Ada 11 sektor swasta yang ditetapkan, di mana perusahaan enggak diwajibkan mempekerjakan pegawai dari rumah, yakni sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Sebagian pegawai instansi pemerintah, BUMN/BUMD, dan organisasi sosial kebencanaan juga dibebaskan untuk mempekerjakan pegawainya dari rumah atau kantor.

Di luar perusahaan-perusahaan dan instansi tadi, para pegawai harus kerja dari rumah.

Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, (tempat kerja/kantor) wajib mengganti aktivitas bekerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.

7. Aturan Ojek Online

Operasional ojek online maupun pangkalan cuma diperbolehkan untuk layanan jasa pesan-antar kebutuhan, bukan mengangkut penumpang.

Kebijakan ini terintegrasi dengan regulasi serupa yang sudah diteken oleh Pemprov DKI Jakarta.

Para pengemudi ojek online disarankan agar fokus melayani pesan-antar di rumah-rumah makan maupun pasar.

Baca Juga: Resmi Diterapkan, PSBB Bogor, Depok, Bekasi Akan Dimulai 15 April