2. Olahraga Berkelompok di Fasilitas Olahraga
Sehubungan dengan larangan berkerumun, Pemkot Depok akan menutup berbagai fasilitas olahraga
Antara lain stadion, alun-alun, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, biliar, dan larangan turnamen olahraga, dan pelatihan bersama kegiatan olahraga.
Olahraga secara berkelompok akan dilarang. Aktivitas olahraga cuma bisa dilakukan secara mandiri di sekitar kediaman.
3. Ke Warnet sampai Bioskop
Di dunia hiburan, tempat-tempat wisata, hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, hingga warung internet wajib tutup selama pemberlakuan PSBB.
Termasuk pelarangan kegiatan latihan serta pertunjukan seni budaya, penghentian sementara seminar, workshop, bimbingan teknis atau kegiatan sejenis lain.
4. Unjuk Rasa
Dalam peraturan tentang PSBB, Idris juga melarang adanya unjuk rasa karena dianggap menimbulkan kerumunan.
Unjuk rasa bukan bagian dari kegiatan sosial-budaya yang dikecualikan dari pembatasan, seperti khitanan, pernikahan, dan pemakaman.
Baca Juga: 9 Daerah di Indonesia Ini Resmi Terapkan PSBB untuk Cegah Virus Corona