Find Us On Social Media :

Sudah Dimulai, Inilah 9 Kegiatan yang Dilarang saat PSBB di Kota Depok

9 Kegiatan yang Dilarang saat PSBB di Depok

2. Olahraga Berkelompok di Fasilitas Olahraga

Sehubungan dengan larangan berkerumun, Pemkot Depok akan menutup berbagai fasilitas olahraga

Antara lain stadion, alun-alun, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, biliar, dan larangan turnamen olahraga, dan pelatihan bersama kegiatan olahraga.

Olahraga secara berkelompok akan dilarang. Aktivitas olahraga cuma bisa dilakukan secara mandiri di sekitar kediaman.

3. Ke Warnet sampai Bioskop

Di dunia hiburan, tempat-tempat wisata, hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, hingga warung internet wajib tutup selama pemberlakuan PSBB.

Termasuk pelarangan kegiatan latihan serta pertunjukan seni budaya, penghentian sementara seminar, workshop, bimbingan teknis atau kegiatan sejenis lain.

4. Unjuk Rasa

Dalam peraturan tentang PSBB, Idris juga melarang adanya unjuk rasa karena dianggap menimbulkan kerumunan.

Unjuk rasa bukan bagian dari kegiatan sosial-budaya yang dikecualikan dari pembatasan, seperti khitanan, pernikahan, dan pemakaman.

Baca Juga: 9 Daerah di Indonesia Ini Resmi Terapkan PSBB untuk Cegah Virus Corona