Find Us On Social Media :

Menyusul Jabodebek, Kemenkes Tetapkan PSBB di Wilayah Tangerang Raya

Kemenkes putuskan penerapan PSBB di wilayah Tangerang Raya.

GridKids.id - Pandemi virus corona masih menjadi tantangan untuk dihadapi.

Sampai sekarang, wabah tersebut masih terus menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia.

Berbagai usaha dilakukan oleh pemerintah untuk menekan bahkan memutus rantai penyebaran virus corona supaya enggak semakin meluas, Kids.

Salah satunya adalah dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Kemenkes Putuskan PSBB Diterapkan di Depok, Bogor, dan Bekasi

PSBB sebelumnya sudah diterapkan di wilayah DKI Jakarta yang telah dimulai pada Jumat (10/4/2020) lalu.

Setelah Jakarta, kota satelit lain di sekitar Jakarta, seperti Bogor, Depok, dan Bekasi juga diputuskan oleh Kemenkes untuk menerapkan PSBB.

Nah, terbaru, Kemenkes juga telah mengeluarkan keputusan untuk menetapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya.

Surat Keputusan

Keputusan Kemenkes tersebut melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang penetapan PSBB.

Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan, Bapak Terawan Agus Putranto pada  Minggu (12/4/2020) kemarin, Kids.

Di dalam surat tersebut memuat kewajiban wilayah Tangerang Raya untuk melaksanakan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: PSBB di DKI Jakarta Mulai Berlaku, Inilah 6 Hal yang Dibatasi dan Sanksi untuk Warga yang Melanggar Peraturan

PSBB ini akan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus corona, yakni selama 14 hari.

Penerapan PSBB tersebut bisa diperpanjang lagi kalau ternyata masih ditemukan adanya bukti penyebaran virus corona, Kids.

"Keputusan Menteri ini mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkan," kata surat tersebut sebagaimana dikutip dari Kompas.com

Wilayah Tangerang Raya

Mana saja sih yang termasuk wilayah Tangerang Raya?

Nah, wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Kids.

Baca Juga: DKI Jakarta Resmi Terapkan PSBB Mulai 10 April 2020, 8 Sektor Usaha Ini Boleh Tetap Beroperasi

Wali Kota Tangerang, Bapak Arief Wismansyah menginformasikan bahwa penerapan status PSBB di wilayah Tangerang Raya akan dibahas pada hari ini, yakni Senin (13/4/2020) pukul 13.00 WIB.

Nantinya pembahasan tersebut dilakukan bersama Gubernur Banten dan tiga pimpinan daerah Tangerang Raya, yakni Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang Selatan dan Wali Kota Tangerang.

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan  komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids  dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id

Tonton video ini, yuk!