Find Us On Social Media :

Menyusul Jabodebek, Kemenkes Tetapkan PSBB di Wilayah Tangerang Raya

Kemenkes putuskan penerapan PSBB di wilayah Tangerang Raya.

Surat Keputusan

Keputusan Kemenkes tersebut melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang penetapan PSBB.

Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan, Bapak Terawan Agus Putranto pada  Minggu (12/4/2020) kemarin, Kids.

Di dalam surat tersebut memuat kewajiban wilayah Tangerang Raya untuk melaksanakan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: PSBB di DKI Jakarta Mulai Berlaku, Inilah 6 Hal yang Dibatasi dan Sanksi untuk Warga yang Melanggar Peraturan

PSBB ini akan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus corona, yakni selama 14 hari.

Penerapan PSBB tersebut bisa diperpanjang lagi kalau ternyata masih ditemukan adanya bukti penyebaran virus corona, Kids.

"Keputusan Menteri ini mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkan," kata surat tersebut sebagaimana dikutip dari Kompas.com