Find Us On Social Media :

DKI Jakarta Resmi Terapkan PSBB Mulai 10 April 2020, 8 Sektor Usaha Ini Boleh Tetap Beroperasi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Resmi terapkan aturan PSBB di wilayah Jakarta

GridKids.id - Untuk mencegah virus corona Covid-19 yang masih terus menyebar di Indonesia, pemerintah melakukan beberapa kebijakan.

Pada Selasa (7/4/2020) malam, Pak Anies Baswedan mengumumkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di DKI Jakarta pada Jumat, 10 April 2020.

Hal ini disampaikan Pak Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, setelah melakukan pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta.

"Dari pembahasan tadi kami akan melaksanakan PSBB sebagaimana garis yang telah diputuskan oleh menteri efektif mulai hari Jumat 10 April 2020," kata Pak Anies dikutip dari Breaking News KompasTV, Selasa (7/4/2020).

Menurut Pak Anies, secara prinsip PSBB sudah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Namun, dengan adanya pemberlakukan PSBB per Jumat, pelaksanaanya akan lebih ketat dengan melibatkan TNI dan Polri. 

Baca Juga: DKI Jakarta Lakukan PSBB dengan Ketat Hingga Melibatkan TNI dan Polri, Apa Saja yang Dibatasi?