Find Us On Social Media :

DKI Jakarta Lakukan PSBB dengan Ketat Hingga Melibatkan TNI dan Polri, Apa Saja yang Dibatasi?

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Resmi terapkan aturan PSBB di wilayah Jakarta, hal ini menjadikan ibu kota menjadi provinsi pertama di Indonesi

GridKids.id - Akibat virus corona yang semakin meluas, sejumlah daerah di Indonesia mulai memberlakukan kebijakannya masing-masing.

Salah satunya adalah DKI Jakarta. Jakarta akan melakukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

PSBB dilakukan untuk memutus rantai penularan Covid-19. PSBB akan dilakukan selama 14 hari depan mulai 10 April 2020.

Hal ini karena Menteri Kesehatan (Menkes) Pak Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan tersebut diberlakukan di Jakarta.

Pak Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB itu pada Senin (6/4/2020) malam setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional. 

Dengan kebijakan tersebut, apa saja yang akan dibatasi?

Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Baca Juga: Tangkal Corona, Inilah Masker Unik dan Lucu di Jepang, Memiliki Wangi yang Enggak Biasa!