Find Us On Social Media :

DKI Jakarta Resmi Terapkan PSBB Mulai 10 April 2020, 8 Sektor Usaha Ini Boleh Tetap Beroperasi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Resmi terapkan aturan PSBB di wilayah Jakarta

Dalam pemberlakuan PSBB mulai Jumat nanti, kegiatan sekolah, ibadah tetap dilakukan seperti sekarang ini, yaitu dilakukan dari rumah masing-masing. 

Adapun untuk pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, Pak Anies memastikan tetap akan tetap berjalan.

Namun untuk sementara, semua fasilitas umum akan ditutup, baik itu milik swasta maupun pemerintah. 

"Taman, balai pertemuan, ruang pertemuan, gedung olahraga, museum semuanya tutup," ujar Pak Anies. 

Begitu juga dengan kegiatan sosial budaya yang juga dibatasi. 

Pernikahan dan khitanan tetap diperbolehkan, tetapi untuk resepsi dan perayaan dilarang. 

Untuk sektor bisnies, per Jumat, semua kegiatan perkantoran akan ditutup. 

Meskipun banyak kegiatan dan fasilitas yang akan ditutup, namun ada 8 sektor usaha yang masih boleh beroperasi.

Baca Juga: Sebelum ada Corona Barang-Barang Ini Dijual dengan Harga Murah, Lihat Perbandingannya Sekarang, Mahal Banget!