GridKids.id - Untuk mencegah virus corona Covid-19 yang masih terus menyebar di Indonesia, pemerintah melakukan beberapa kebijakan.
Pada Selasa (7/4/2020) malam, Pak Anies Baswedan mengumumkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di DKI Jakarta pada Jumat, 10 April 2020.
Hal ini disampaikan Pak Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, setelah melakukan pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta.
"Dari pembahasan tadi kami akan melaksanakan PSBB sebagaimana garis yang telah diputuskan oleh menteri efektif mulai hari Jumat 10 April 2020," kata Pak Anies dikutip dari Breaking News KompasTV, Selasa (7/4/2020).
Menurut Pak Anies, secara prinsip PSBB sudah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Namun, dengan adanya pemberlakukan PSBB per Jumat, pelaksanaanya akan lebih ketat dengan melibatkan TNI dan Polri.
Baca Juga: DKI Jakarta Lakukan PSBB dengan Ketat Hingga Melibatkan TNI dan Polri, Apa Saja yang Dibatasi?
Dalam pemberlakuan PSBB mulai Jumat nanti, kegiatan sekolah, ibadah tetap dilakukan seperti sekarang ini, yaitu dilakukan dari rumah masing-masing.
Adapun untuk pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, Pak Anies memastikan tetap akan tetap berjalan.
Namun untuk sementara, semua fasilitas umum akan ditutup, baik itu milik swasta maupun pemerintah.
"Taman, balai pertemuan, ruang pertemuan, gedung olahraga, museum semuanya tutup," ujar Pak Anies.
Begitu juga dengan kegiatan sosial budaya yang juga dibatasi.
Pernikahan dan khitanan tetap diperbolehkan, tetapi untuk resepsi dan perayaan dilarang.
Untuk sektor bisnies, per Jumat, semua kegiatan perkantoran akan ditutup.
Meskipun banyak kegiatan dan fasilitas yang akan ditutup, namun ada 8 sektor usaha yang masih boleh beroperasi.
Menurut Pak Anies, 8 sektor usaha yang boleh buka saat PSBB di DKI Jakarta yaitu:
1. Kesehatan
2. Pangan, makanan dan minuman
3. Energi seperti air, gas, listrik, pompa bensin
4. Komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi
5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, kegiatan logistik distribusi barang tetap berjalan
7. Kebutuhan harian seperti ritel dan warung toko kelontong
8. Sektor industri strategis di ibu kota
Sebelumnya, Pak Anies Baswedan mengatakan penyebabnya belum bisa tetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pak Anies menjelaskan kalau saat itu dirinya masih melakukan pelengkapan data yang diminta oleh Kementerian Kesehatan RI.
Hal ini sebagai syarat dikabulkannya penetapan status PSBB untuk wilayah DKI Jakarta.
Karena sekarang data yang diminta sudah lengkap, maka Kementerian Kesehatan mengabulkan permohonan Pak Anies.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di www.gridstore.id.