Menurut Pak Anies, 8 sektor usaha yang boleh buka saat PSBB di DKI Jakarta yaitu:
1. Kesehatan
2. Pangan, makanan dan minuman
3. Energi seperti air, gas, listrik, pompa bensin
4. Komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi
5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, kegiatan logistik distribusi barang tetap berjalan
7. Kebutuhan harian seperti ritel dan warung toko kelontong
8. Sektor industri strategis di ibu kota
Sebelumnya, Pak Anies Baswedan mengatakan penyebabnya belum bisa tetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pak Anies menjelaskan kalau saat itu dirinya masih melakukan pelengkapan data yang diminta oleh Kementerian Kesehatan RI.
Hal ini sebagai syarat dikabulkannya penetapan status PSBB untuk wilayah DKI Jakarta.
Karena sekarang data yang diminta sudah lengkap, maka Kementerian Kesehatan mengabulkan permohonan Pak Anies.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di www.gridstore.id.