Find Us On Social Media :

DKI Jakarta Resmi Terapkan PSBB Mulai 10 April 2020, 8 Sektor Usaha Ini Boleh Tetap Beroperasi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Resmi terapkan aturan PSBB di wilayah Jakarta

Menurut Pak Anies, 8 sektor usaha yang boleh buka saat PSBB di DKI Jakarta yaitu: 

1. Kesehatan

2. Pangan, makanan dan minuman

3. Energi seperti air, gas, listrik, pompa bensin 

4. Komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi

5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, kegiatan logistik distribusi barang tetap berjalan

7. Kebutuhan harian seperti ritel dan warung toko kelontong

8. Sektor industri strategis di ibu kota

Sebelumnya, Pak Anies Baswedan mengatakan penyebabnya belum bisa tetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pak Anies menjelaskan kalau saat itu dirinya masih melakukan pelengkapan data yang diminta oleh Kementerian Kesehatan RI.

Hal ini sebagai syarat dikabulkannya penetapan status PSBB untuk wilayah DKI Jakarta.

Karena sekarang data yang diminta sudah lengkap, maka Kementerian Kesehatan mengabulkan permohonan Pak Anies.

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di www.gridstore.id.

Baca Juga: Anies Baswedan Umumkan Jakarta Resmi Terapkan PSBB Mulai 10 April 2020, Apa Bedanya dengan Karantina?