GridKids.id - Kids, kamu masih akan membahas bersama tentang materi pendidikan Pancasila kelas XII SMA.
Di artikel sebelumnya kamu sudah belajar bersama tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kali ini kamu akan diajak membahas tentang LUBERJURDIL dan pelaksanaan pemilu yang penting dalam membentuk sebuah sistem pemerintahan.
LUBERJURDIL diterapkan di dua situasi yaitu LUBER ketika pemungutan suara dan JURDIL ketika penghitungan suara.
LUBER adalah singkatan dari Langsung Umum Bebas dan Rahasia.
Langsung berarti pemilih berhak memberikan suara secara langsung tanpa perantara.
Umum berarti semua warga negara yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti pemilu.
Bebas adalah setiap warga negara bebas memilih tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
Rahasia berarti ketika memberikan suara, pemilih dijamin bahwa pilihannya enggak akan diketahui oleh pihak mana pun dengan jalan apa pun.
JURDIL adalah singkatan dari jujur dan adil ketika proses penghitungan suara.
Jujur berarti setiap penyelenggara, pemilih, peserta, aparat pemeintah, dan semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pelaksanaan Demokrasi Indonesia Lewat Pemilu LUBER dan Jurdil, PKN Kelas 9 SMP
Sedangkan adil berarti setiap pemilih dan peserta mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
Kenapa Pemilu Penting untuk Negara Indonesia?
Pemilu yang LUBERJURDIL penting utamanya untuk menyeleksi para pemimpin di pemerintahan.
Tak hanya pihak eksekutif dan legislatif, tapi juga pemerintah yang ada di tingkat pusat atau tingkat daerah, Kids.
Inilah kenapa upaya pelaksanaan pemilu harus sistematis, mandiri, akuntabel, terpercaya supaya hasilnya bisa demokratis.
Segala bentuk hasil pemilu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai bentuk dukungan seluruh rakyat untuk mencapai tujuan negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Ikut sertanya rakyat dalam proses demokasi di negara Indonesia tentu haus dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Menurut peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 11 Tahun 2018, untuk bisa jadi pemilih pada pemilu, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Genap berumur 17 tahun atau lebih ketika hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
2. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang sudah punya kekuatan hukum tetap
Baca Juga: Pemilihan Umum: Tujuan dan Sejarah Singkatnya, Pendidikan Pancasila Kelas XII
4. Berdomisili di wilayah administratif pemilih yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el
5. Dalam hal pemilih belum punya KTP-el sebagaimana dimaksud di poin ke-4, bisa menggunakan surat keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.
6. Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pertanyaan: |
Apa yang dimaksud dengan langsung dalam prinsip Luber Pemilu? |
Petunjuk, cek lagi halaman 1. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar