4. Berdomisili di wilayah administratif pemilih yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el
5. Dalam hal pemilih belum punya KTP-el sebagaimana dimaksud di poin ke-4, bisa menggunakan surat keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.
6. Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pertanyaan: |
Apa yang dimaksud dengan langsung dalam prinsip Luber Pemilu? |
Petunjuk, cek lagi halaman 1. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar