Fungsi, Tugas Pokok, dan Kewenangan Kepolisian
1. Fungsi
Pasal 2 berbunyi: "Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat."
2. Tugas Pokok
Pasal 13: Tugas pokok kepolisian Negara Republik Indonesia dalam UU No.2 tahun 2002 yaitu sebagai berikut:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan pada masyarakat
3. Kewenangan
- Tugas pembinaan masyarakat (Pre-emtif)
- Tugas di bidang preventif untuk pemerliharaan keamanan juga ketertiban masyarakat
Baca Juga: Peran Lembaga Negara: Bidang Sosial dan Budaya, Pendidikan Pancasila Kelas XII
- Tugas bidang represif yang berkaitan dengan kasus pelanggaran hukum, meliputi: mencari peristiwa pelanggaran, melakukan penyidikan, mengumpulkan barang bukti, mencari titik terang tindak pidana, menemukan tersangka pelaku tindak pidana.
Pertanyaan: |
Apakah fungsi polri sebagai alat keamanan dan ketertiban masyarakat? |
Petunjuk, cek lagi halaman 1. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | polri.go.id,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar