- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
b. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
- Membentuk perundang-undangan yang dibahas bersama Presiden.
- Memberikan persetujuan peraturan daerah pengganti Undang-Undang.
- Menerima dan membahas RUU (Rancangan Undang-Undang) yang diajukan oleh DPD.
- Mempertimbangkan DPD atas rancangan Undang-Undang APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bersama Presiden.
- Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan pertimbangan DPD.
- Memilih tiga calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden.
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR.
Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Indonesia: BPK, MA, KY, dan MK, Materi PKN Kelas 9 SMP
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar