c. Bidang Keamanan
Bertugas untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata serta memastikan keamanan dalam negeri.
d. Bidang Yudikatif
Bertugas atau berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
e. Bidang Diplomatik
Bertugas menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.
2. Tugas Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif terdiri dari MPR, DPR, dan DPD dan berikut ini tugasnya:
a. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
- Mengubah dan menetapkan perundang-undangan.
- Melantik presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Materi PPKN Kelas 8: Tugas dan Fungsi Lembaga Negara Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar