GridKids.id - Hak dan kewajiban tak dapat terlepas dari kehidupan setiap individu masing-masing.
Ada banyak hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan, seperti hak dan kewajiban sebagai konsumen.
Kita sebagai konsumen juga telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, lo.
Tujuannya agar menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Tentunya rasa aman harus diciptakan karena setiap manusia memiliki hak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga hak harus dijamin dan dilindungi.
Hak manusia untuk memenuhi kebutuhannya terwujud dalam hak-hak kita sebagai konsumen.
Lalu, apa saja hak dan kewajiban sebagai konsumen? Yuk, kita simak berikut ini!
Hak sebagai Konsumen
Adapun beberapa hak sebagai konsumsi, yaitu:
1. Hak mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
2. Hak diperlakukan dan dilayani secara benar, jujur, serta tak diskriminatif.
Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban Manusia pada Hewan Peliharaan?
3. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa.
4. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang atau jasa.
5. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan.
6. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, apabila barang atau jasa tak diterima sesuai perjanjian.
7. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
8. Hak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan penyelesaian sengketa perlindungan konsumen.
9. Hak memilih barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi, serta jaminan yang dijanjikan.
Kewajiban sebagai Konsumen
Tak hanya hak, konsumen pun memiliki kewajiban. Seorang konsumen tak dapat menuntut haknya terus menerus tanpa melaksanakan kewajiban.
Karena, hak dan kewajiban adalah dua hal penting yang tak dapat dipisahkan, Kids.
Adapun kewajiban-kewajiban yang dimiliki konsumen menurut Undang-Unadang Perlindungan Konsumen, yaitu:
Baca Juga: Kenapa Siswa Harus Melaksanakan Hak dan Kewajibannya di Lingkungan Sekolah? Ini Alasannya
1. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
2. Membaca dan mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian pemanfaatan barang atau jasa.
3. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
4. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa.
Nah, itu dia hak dan kewajiban kita sebagai konsumen yang harus dilaksanakan.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar