GridKids.id - Setiap individu, memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan termasuk kamu, Kids.
Apa itu hak dan kewajiban?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah bentuk kebenaran, kewenangan, kekuasaan, derajat, kepemilikan, dan wewenang.
Lalu, kewajiban merupakan sesuatu yang diwajibkan atau yang harus dilaksanakan.
Hak juga diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, dan salah satunya yaitu hak warga negara yang dijamin adalah hak hidup, hak tumbuh, dan hak berkembang.
Definisi Hak dan Kewajiban Menurut Para Ahli
1. Prof. Dr. Notonegoro
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima dan tak dapat dilakukan oleh pihak lain pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa.
Kewajiban merupakan beban untuk memberi sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tak dapat oleh pihak lain, yang mana prinsipnya dapat dituntut paksa oleh yang berkepentingan.
2. Srijanti
Hak adalah unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman perilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, dan menjamin peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara: Unsur, Fungsi, dan Makna Bela Negara
Source | : | bobo.id,Gridkids.id |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar