1. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
2. Membaca dan mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian pemanfaatan barang atau jasa.
3. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
4. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa.
Nah, itu dia hak dan kewajiban kita sebagai konsumen yang harus dilaksanakan.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar